Jasa Perpajakan

Jasa Perpajakan

Jasa Perpajakan, antara lain:

  • Penyusunan Laporan Keuangan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan.
  • Menghitung kewajiban perpajakan terkait dengan laporan keuangan.
  • Pengisian SPT masa atau tahunan untuk pajak pribadi, karyawan dan perusahaan, serta menyampaikan SPT tersebut kepada KPP setempat.
Daftar  

Daftar






Leave a Reply

Your email address will not be published.