LHP BANGGAI LAUT “DISCLAIMER”

LHP BANGGAI LAUT “DISCLAIMER”

PALU, MERCUSUAR–  Badan  Pemeriksaan  Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Daerah (LKPD) terhadap  Kabupaten Morowali Utara dan Banggai Laut dengan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

Kepala Perwakilan BPK RI Sulteng, Mohammad Bayu Subartha mengatakan, penilaian disclaimer  diberikan kepada Morowali Utara misalnya, karena dalam LKPD 2015 Pemkab Morut, item asset tetap belum disajikan secara wajar, di antaranya 50 bidang tanah tidak memliki nilai dan tanah dengan luasan nol dinilai sebesar Rp8,82 miliar; penghitungan penyusutan peralatan dan mesin tidak dapat ditelusuri sebesar Rp18,96 miliar; asset gedung dan bangunan tidak memiliki keterangan dokumen dan tahun pengadaan sebesar Rp183,15 miliar, penyusutan gedung dan bangunan tidak dapat ditelusuri sebesar Rp56,56 miliar, serta asset tetap tidak diketahui lokasi keberadaannya sebesar Rp2,49 miliar.

Selanjutnya, penyajian persediaan minimal sebesar Rp7,365 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya dan belum dapat ditatausahakan dengan tertib. Selain itu, mekanisme PHO dan penyusunan HPS atas belanja modal dengan nilai minimal sebesar Rp48,195 miliar masih belum memadai karena Morowali Utara  belum sesuai dengan standar Provisional Hand Over (PHO) cenderung menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara memadai atas belanja modal minimal sebesar Rp48,19 miliar. “Catatan-catatan dan dokumen yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melakukan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk meyakini nilai belanja modal tersebut,” kata Mohammad Bayu sebelum menyerahkan LHP kepada tujuh Pemda, Rabu (15/6/2016), di aula Kantor BPK RI Perwakilan Sulteng.

Adapun untuk Banggai Laut kata Mohammad Bayu, penilaian disclaimer karena  pengelolaan kas pada pemerintah belum memadai yakni,  terdapat ketekoran kas pada empat SKPD sebesar Rp99,066 juta, serta  pengelolaan Kas di bendahara penerimaan RSUD tidak sesuai ketentuan. Selain itu,  penyajian asset tetap dalam laporan keuangan Kabupaten Banggai Laut TA 2015 berbasis akrual belum memadai misalnya, asset hibah dari kabupaten induk belum disajikan dalam neraca sebesar Rp332.196.313.895 serta rehabilitasi, perencanaan, dan pengawasan asset tidak dikapitalisasi pada asset induk.

Bahkan, terjadi pemahalan harga atas pengadaan elektronik yakni, pengadaan  alat-alat elektronik pada enam bagian di Sekretariat Daerah dan 12 SKPD melebihi harga pasar senilai Rp913,005 juta.

Selain menyerahkan LHP kepada Morowali Utara dan Banggai Laut, BPK RI Perwakilan Sulteng pada saat itu juga menyerahkan LHP kepada Kabupaten Banggai, Tojo Unauna dan Kota Palu masing-masing dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sementara dua Pemerintah daerah lainnya yakni, Kabupaten Buol dan parigi Moutong masing-masing memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

Sumber : http://mercusuarnews.com/lph-morut-dan-banggai-laut-disclaimer/

Leave a Reply

Your email address will not be published.