Jasa Perpajakan
Jasa Perpajakan, antara lain:
- Penyusunan Laporan Keuangan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan.
- Menghitung kewajiban perpajakan terkait dengan laporan keuangan.
- Pengisian SPT masa atau tahunan untuk pajak pribadi, karyawan dan perusahaan, serta menyampaikan SPT tersebut kepada KPP setempat.
Leave a Reply